Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Tugas |
Menolak perubahan terakhir (oleh Gilig) dan mengembalikan revisi 4831586 oleh Ultima.ramza |
||
Baris 27:
* Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan tugas-satuan tugas yang terdiri dari
unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Bidang penanggulangan terorisme meliputi pencegahan
== Susunan organisasi ==
|