Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gilig (bicara | kontrib)
Menolak perubahan terakhir (oleh Gilig) dan mengembalikan revisi 4831586 oleh Ultima.ramza
Baris 27:
* Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan tugas-satuan tugas yang terdiri dari
unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Bidang penanggulangan terorisme meliputi pencegahan, penyadapan, perlindungan, deradikalisasi (pendangkalan pemahaman), penindakan, penginterogasian, penangkapan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
 
== Susunan organisasi ==