Adat Minangkabau: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 118.96.24.158 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh 180.241.143.124 |
|||
Baris 25:
Bunyi undang-undang ini adalah sebagai berikut:
Masyarakat Minangkabau meyakini adanya kesatuan genealogis semua Nagari-nagari dalam wilayah Minangkabau dan juga kesatuan genealogis penduduknya. Karena itu Adat Minang sebagai produk budaya adalah satu kesatuan juga. Nenek moyang orang Minangkabau diyakini ''turun'' dari puncak [[Gunung Marapi]], dan Nagari tertua di Minangkabau adalah nagari [[Pariangan]] di [[Kabupaten Tanah Datar]] sekarang.
|