Wakil menteri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rino Su (bicara | kontrib)
Baris 2:
 
== Wakil menteri di Indonesia ==
Di [[Indonesia]], wakil menteri diangkat oleh [[Presiden Indonesia|presiden]] untuk mendampingi [[menteri]] tertentu yang memiliki beban tugas lebih. Wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan anggota kabinet, berbeda dengan menterinya. Wakil menteri dijabat oleh [[pegawai negeri]] yang telah menduduki jabatan struktural eselon 1A. Pengangkatan wakil menteri di Indonesia didasari oleh pasal 10 UU No 29 Tahun 2008 {{cn}}tentang Kementerian Negara yang mengijinkan Presiden untuk mengangkat wakil menteri di departemen yang dianggap perlu.
 
== Lihat pula ==