Pelaksana tugas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: perubahan kosmetika !
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Pelaksana Tugas''' (disingkat '''Plt.''';[[bahasa Inggris|Inggris]]: ''Acting'')) dalam [[administrasi negara]] ([[Indonesia]]) adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan [[hukum]] sehingga tidak menempati posisi tersebut. Pelaksana Tugas ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan. Meskipun demikian, istilah ini dipakai pula untuk jabatan publik seperti [[gubernur]] atau [[bupati]]/[[walikota]].
 
Karena sifat sementaranya, seorang Pelaksana Tugas tidak dapat melaksanakan semua [[portofolio]] yang diberikan pada jabatannya itu. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan [[administrasi]] sehari-hari.