Badan usaha milik daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''Badan Usaha Milik Daerah''' ('''BUMD''') adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola ...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{referensi}}
'''Badan Usaha Milik Daerah''' ('''BUMD''') adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam [[Peraturan Pemerintah]] No. 25 Tahun [[2000]] tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan [[provinsi]] sebagai daerah otonom.
|