Badan usaha milik daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fauzi Haryanto (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Badan Usaha Milik Daerah''' ('''BUMD''') adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola ...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{referensi}}
 
'''Badan Usaha Milik Daerah''' ('''BUMD''') adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam [[Peraturan Pemerintah]] No. 25 Tahun [[2000]] tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan [[provinsi]] sebagai daerah otonom.