Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
[[
Akuindo (bicara | kontrib)
Baris 5:
 
== Sejarah ==
PPATK didirikan pada tanggal 17 April 2002, bersamaan dengan disahkannya [[Undang-undang|Undang-Undang]] No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana [[pencucian uang|Pencucian Uang]]. Secara umum keberadaan lembaga ini dimaksudkan sebagai upaya [[Indonesia]] untuk ikut serta bersama dengan negara- negara lain memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti terorisme dan [[pencucian uang]] ([[pencucian uang|money laundering]]).
 
Sebelum PPATK beroperasi secara penuh sejak 18 Oktober 2003, tugas dan wewenang PPATK yang berkaitan dengan penerimaan dan analisis transaksi keuangan mencurigakan di sektor [[bank|perbankan]], dilakukan oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan Bank Indonesia (UKIP-BI). Selanjutnya dengan penyerahan dokumen transaksi keuangan mencurigakan dan dokumen pendukung lainnya yang dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2003, maka tugas dan wewenang dimaksud sepenuhnya beralih ke PPATK.