Swike: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gunkarta (bicara | kontrib)
←Membatalkan revisi 4727613 oleh Gunkarta (Bicara)
Gunkarta (bicara | kontrib)
→‎Kontroversi: Permasalahan
Baris 35:
* '''Pepes swike''', daging kodok tanpa tulang dibumbui dan dimasak dalam bungkusan daun pisang sebagai [[pepes]], variasi lainnya adalah '''pepes telur kodok''', telur kodok yang dimasak pepes.
 
== KontroversiPermasalahan ==
Terdapat dua masalah utama mengenai konsumsi kodok di Indonesia; yaitu masalah agama dan lingkungan. Dalam aturan pangan [[Islam]], mayoritas mahzab dalam [[hukum syariah]] menganggap daging kodok [[haram]] (non-[[halal]]). Masuknya daging kodok dalam kategori haram didasari dua pendapat; makanan yang boleh dikonsumsi tidak boleh menjijikkan, dan adanya larangan untuk membunuh kodok serta binatang lain seperti semut, lebah, dan burung laut bagi umat muslim. Status haram daging kodok ini menuai kontroversi, seperti contoh kasus di [[Demak]], di mana Bupati mendesak para pengusaha restoran swike untuk tidak mengkaitkan swike dengan Demak. Hal ini karena dianggap dapat mencoreng citra Demak sebagai kota Wali dan kota Islam pertama di pulau Jawa, serta kebanyakan warga Demak adalah pengikut mahzab Safii yang mengharamkan daging kodok.<ref>[http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/1990/11/03/INA/mbm.19901103.INA19867.id.html Tempo Online Bupati vs Kodok]</ref>