Diplomasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 4:
pesan taek2 an!!!
 
silit
== Kekebalan diplomatik ==
Diplomat memiliki [[kekebalan hukum]] dan menurut [[Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik]] pada [[1961]], diplomat tidak dapat dituntut. Seorang diplomat yang melakukan kejahatan
akan dikembalikan ke negara asalnya dan diadili di sana.
 
== Lihat pula ==