Unit kegiatan mahasiswa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
k memindahkan Unit Kegiatan Mahasiswa ke Unit kegiatan mahasiswa melalui peralihan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Unit Kegiatankegiatan Mahasiswamahasiswa''' (disingkat '''UKM''') adalah wadah aktivitas [[mahasiswa|kemahasiswaan]] untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu bagi para anggota-anggotanya. lembaga ini merupakan partner [[organisasi kemahasiswaan intra kampus]] lainnya seperti [[Senatsenat Mahasiswamahasiswa]] dan [[Badanbadan Eksekutifeksekutif Mahasiswamahasiswa]], baik yang berada di tingkat program studi, jurusan, maupun universitas. Lembaga ini bersifat otonom, dan bukan merupakan sob-ordinanordinat dari Badanbadan Eksekutifeksekutif maupun Senatsenat Mahasiswamahasiswa.
 
Unit Kegiatankegiatan Mahasiswamahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat :
* Unit-unit Kegiatankegiatan Olahragaolahraga,
* Unit-unit Kegiatankegiatan Keseniankesenian dan
* Unit Khususkegiatan khusus ([[Pramuka]], [[Menwaresimen mahasiswa]], [[Perspers Mahasiswamahasiswa]], [[Koperasikoperasi Mahasiswamahasiswa]], [[Unitunit Kerohanian]]kerohanian, dan sebagainya).
{{pendidikan-stub}}
[[Kategori:Organisasi mahasiswa di Indonesia]]