Peraturan Presiden (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
←Mengganti halaman dengan 'mati kamu hahaha'
Baris 1:
mati kamu hahaha
'''Peraturan Presiden''' (disingkat '''Perpres''' adalah [[Peraturan Perundang-undangan di Indonesia|Peraturan Perundang-undangan]] yang dibuat oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk ''melaksanakan'' [[Peraturan Pemerintah]].
 
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di [[Indonesia]], yakni sejak diberlakukannya [[Undang-Undang]] Nomor 10 Tahun [[2004]].
 
{{Peraturan Perundang-undangan}}
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]]
[[Kategori:Peraturan presiden| {{PAGENAME}}]]