'''Akademi''' merupakanadalah seluruh [[lembaga pendidikan formal]] baik [[pendidikan]] anak usia dini, [[pendidikan dasar]], [[pendidikan menengah]], [[pendidikan kejuruan]] maupun [[perguruan tinggi]] yang menyelenggarakan [[pendidikan terapanvokasi]] dalam satu cabang atau sebagian cabang [[ilmu pengetahuan]], [[teknologi]], dan/atau [[kesenianseni]] tertentu.▼
▲'''Akademi''' merupakan [[perguruan tinggi]] yang menyelenggarakan [[pendidikan terapan]] dalam satu cabang atau sebagian cabang [[ilmu pengetahuan]], [[teknologi]], atau [[kesenian]] tertentu.
==Legal==
Berdasarkan [[Undang-Undang]] sebelumnya, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 16 ayat 2, akademi adalah salah satu bentuk [[pendidikan tinggi]] selain [[politeknik]], [[sekolah tinggi]], [[institut]], dan [[universitas]].<ref>
[http://zkarnain.tripod.com/DIKNAS.HTM Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional]</ref>
Sedangkan Undang-Undang terbaru yang saat ini digunakan, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 1, di bagian penjelasan menyebutkan bahwa "akademi menyelenggarakan [[pendidikan vokasi]] dalam satu cabang atau sebagian cabang [[ilmu pengetahuan]], [[teknologi]], dan/atau [[seni]] tertentu".<ref>
[http://www.inherent-dikti.net/files/sisdiknas.pdf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional]</ref>