Ibu kota kabupaten: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k ←Suntingan 114.79.59.207 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh 115.69.217.92
Baris 3:
Secara legal, ibu kota kabupaten bukanlah bagian dari pembagian administratif sebuah kabupaten. Bagaimanapun pembagian administratif dari kabupaten adalah [[kecamatan]].
 
Wilayah ibu kota kabupaten dapat menempati sebagian dari wilayah [[kecamatan]] (misalnya, [[Sarilamak]], ibu kota [[Kabupaten Lima Puluh Kota]], menempati sebagian wilayah Kecamatan [[Harau, Lima Puluh Kota|Harau]]); atau dapat pula menempati lebih dari satu kecamatan (misalnya, [[Mungkid (Kota)|Kota MungkidUngaran]], ibu kota [[Kabupaten MagelangSemarang]], menempati sebagian wilayah Kecamatan [[Mungkid,Ungaran Magelang|Mungkid]] dan Kecamatan [[MertoyudanBarat, MagelangSemarang|Mertoyudan]].Ungaran Selain itu juga seperti [[Cikarang (Kota)|Kota CikarangBarat]], ibu kota [[Kabupaten Bekasi]], menempati wilayahdan Kecamatan [[CikarangUngaran Utara]]Timur, [[Cikarang Selatan]], [[Cikarang Barat]], [[CikarangSemarang|Ungaran Timur]] dan [[Cikarang Pusat]].
 
Dalam perkembangannya, banyak ibu kota kabupaten yang dimekarkan menjadi [[Kota]] (otonom), yang secara yuridis terpisah dari kabupaten induk, dan memiliki Pemerintahan Daerah sendiri. Namun demikian, seringkali pemekaran ini tidak selalu diikuti dengan pemindahan fasilitas dan gedung perkantoran pemerintah ke wilayah kabupaten, sehingga kabupaten induk seolah-olah masih memiliki ibu kota kabupaten di wilayah lain. Ke depan, ibu kota kabupaten harus berada di wilayah kabupaten itu sendiri.