Ibu kota kabupaten: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
Secara legal, ibu kota kabupaten bukanlah bagian dari pembagian administratif sebuah kabupaten. Bagaimanapun pembagian administratif dari kabupaten adalah [[kecamatan]].
 
Wilayah ibu kota kabupaten dapat menempati sebagian dari wilayah [[kecamatan]] (misalnya, [[Sarilamak]], ibu kota [[Kabupaten Lima Puluh Kota]], menempati sebagian wilayah Kecamatan [[Harau, Lima Puluh Kota|Harau]]); atau dapat pula menempati lebih dari satu kecamatan (misalnya, [[Mungkid (Kota)|Kota Mungkid]], ibu kota [[Kabupaten Magelang]], menempati sebagian wilayah Kecamatan [[Mungkid, Magelang|Mungkid]] dan Kecamatan [[Mertoyudan, Magelang|Mertoyudan]]. Selain itu juga seperti [[Cikarang (Kota)|Kota Cikarang]], ibu kota [[Kabupaten Bekasi]], menempati wilayah Kecamatan [[Cikarang BaratUtara]], [[Cikarang UtaraSelatan]], [[Cikarang Barat]], [[Cikarang Timur]] dan [[Cikarang Pusat]]
 
Dalam perkembangannya, banyak ibu kota kabupaten yang dimekarkan menjadi [[Kota]] (otonom), yang secara yuridis terpisah dari kabupaten induk, dan memiliki Pemerintahan Daerah sendiri. Namun demikian, seringkali pemekaran ini tidak selalu diikuti dengan pemindahan fasilitas dan gedung perkantoran pemerintah ke wilayah kabupaten, sehingga kabupaten induk seolah-olah masih memiliki ibu kota kabupaten di wilayah lain. Ke depan, ibu kota kabupaten harus berada di wilayah kabupaten itu sendiri.