Rukun tetangga: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Feri istanto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Dlm kp (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Rukun Tetangga''' ('''RT''') adalah pembagian wilayah di [[Indonesia]] di bawah [[Rukun Warga]]. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian [[administrasi]] pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui [[musyawarah]] masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh [[Desa]] atau [[Kelurahan]]. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).
 
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan [[kelurahan]]. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK utk [[Desa]] dan sebanyak-banyaknya 50 KK utk kelurahan yg dibentuk berdasarkan Permendagri No.7/1983 ttg Pembentukan [[RT]] dan [[RW]].
 
== Lihat pula ==