Partai Peduli Rakyat Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-merubah +mengubah)
Baris 26:
== Referensi ==
{{reflist}}
KRONOLOGIS KONFLIK INTERNAL DPP-PPRN BERIKUT PROSES HUKUM YANG DILAKUKAN :
 
I. Penonaktifan sdri. Amelia A. Yani sebagai Ketua Umum PPRN :
 
- Pada awal bulan Nopember 2009, sebanyak 24 DPW-PPRN se Indonesia mengajukan pernyataan sikap berupa mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan sdri. Amelia A. Yani
 
- Pada tanggal 13 Nopember 2009 atas undangan sdri. Amelia A. Yani, DPP-PPRN mengadakan rapat yang dipimpin sendiri oleh sdri. Amelia A. Yani yang pada waktu itu selaku Ketua Umum, dengan agenda membahas pernyataan sikap mosi tidak percaya dari pengurus daerah di atas.
 
- Di tengah perjalanan rapat DPP-PPRN, sdri Amelia A. Yani pergi meninggalkan rapat tersebut, kemudian pimpinan rapat digantikan oleh Ketua III DPP-PPRN yang selanjutnya peserta rapat menyepakati untuk menonaktifkan sdri. Amelia A. Yani dari jabatan Ketua Umum DPP-PPRN dan hasil keputusan Rapat tersebut telah dibuatkan dalam Akta Notaris nomor 24 tanggal 24 Nopember 2009 oleh Notaris A. Badrutaman, SH.
 
- Pada tanggal 14 Nopember 2009 Pemrakarsa dan Pendiri Utama PPRN menguatkan hasil rapat 13 Nopember 2009 dengan mengeluarkan Surat Keputusan penonaktifan sdri. Amelia A. Yani dari Ketua Umum PPRN sebagai mana kewenangan yang ditentukan dalam Pasal 19 AD PPRN.
 
- Pada tanggal 16 Nopember 2009, sdri. Amelia A. Yani mengajukan Gugatan terhadap Putusan Pemrakarsa dan Pendiri Utama PPRN (untuk dikembalikan sebagai Ketua Umum PPRN) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara : 366/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Tim.
 
- Pada tanggal 22 April 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus perkara tersebut dengan amar putusan tidak menerima Gugatan sdri. Amelia A. Yani (putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap karena para pihak tidak mengajukan upaya hukum Kasasi)
 
- Dengan demikian penonaktifan sdri. Amelia A. Yani sah sesuai mekanisme Partai dan sah sesuai ketentuan Undang-Undang Partai Politik.
 
II. Gerakan sdri. Amelia A. Yani setelah dinonaktifkan :
 
 
- Pada tanggal 8-10 Maret 2010 sdri. Amelia A. Yani mengadakan kegiatan yang mereka namakan Musyawarah Nasional Pertama PPRN di Bandung, dari hasil pengecekan ada 5 DPW-PPRN yang ikut pertemuan tersebut.
 
Perlu kami jelaskan bahwa AD dan ART PPRN Pasal 20 ayat 16 disebutkan bahwa Musyawarah Nasional pertama dapat diadakan setelah lima tahun sejak Partai didirikan, dimana PPRN berdiri tanggal 20 Januari 2006, jadi kalau melakukan MUNAS sesuai tanggal 8-10 Maret 2010 sudah melanggar ketentuan AD dan ART Partai.
 
- Kemudian sdri. Amelia A. Yani mengajukan permohonan pengesahan hasil Munas yang dilaksanakannya ke Kementerian Hukum dan HAM RI, akan tetapi pihak Kementerian Hukum dan HAM RI tidak bersedia mengesahkan karena DPP-PPRN sudah melaporkan kegiatan liar sdri. Amelia A. Yani tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
 
- Selanjutnya sdri. Amelia A. Yani pada tanggal 01 Juli 2010 mengajukan Gugatan terhadap sikap diam Menteri Hukum dan HAM RI yang tidak mengesahkan hasil Munas ke PTUN Jakarta dengan Nomor perkara : 91/G/2010/PTUN-JKT
 
- Pada tanggal 10 Agustus 2010 DPP-PPRN mengajukan permohonan untuk dilibatkan sebagai pihak yang terkait dalam perkara di atas, oleh pihak PTUN Jakarta mengabulkan permohonan DPP-PPRN untuk dijadikan sebagai Pihak Tergugat II Intervensi.
 
- Pada tanggal 1 Nopember 2010 PTUN Jakarta memutuskan perkara No. 91/G/2010/PTUN.JKT dengan mengabulkan Gugatan Amelia A. Yani, dan memerintahkan Menteri Hukum dan HAM RI untuk mengesahkan MUNAS yang dilakukan oleh sdri. Amelia A. Yani akan tetapi DPP-PPRN sebagai Pihak Tergugat II Intervensi pada tanggal 4 Nopember 2010 mengajukan upaya hukum banding ke PT TUN Jakarta sehingga amar putusan tersebut berbunyi putusan PTUN Jakarta No. 91/G/2010/PTUN.JKT belum memenuhi kekuatan hukum tetap.
 
- Akan tetapi pada tanggal 15 Nopember 2010 Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan SK Nomor : M.HH-17.AH.11.01 tahun 2010 yang mengesahkan hasil Munas yang dilakukan sdri. Amelia A. Yani atas putusan PTUN Jakarta No. 91/G/2010/PTUN.JKT (Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan kesalahan karena mengeksekusi putusan yang belum berkekuatan hukum tetap).
 
- Pada tanggal 08 Maret 2011 PT TUN Jakarta memutuskan permohonan banding perkara di atas yang menolak permohonan banding DPP-PPRN.
 
- DPP-PPRN melakukan MUNAS sesuai dengan AD dan ART PPRN setelah 5 (lima) tahun berdiri pada tanggal 19-20 Maret 2011 dan menghasilkan perubahan AD dan ART PPRN serta terpilihnya susunan kepengurusan DPP-PPRN periode 2011-2016
 
- Pada tanggal 11 April 2011 DPP-PPRN (berdasarkan Hasil Munas I sesuai dengan AD dan ART PPRN pada tanggal 19-20 Maret 2011), yang dalam hal ini diwakili oleh H. Rouchin (Ketua Umum PPRN) dan Joller Sitorus (Sekretaris Jenderal PPRN), melanjutkan proses hukum PPRN dengan sdri. Amelia A. Yani dan mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
 
- Pada tanggal 04 Juli 2011 Mahkamah Agung RI telah memutus perkara tersebut dengan amar putusan menerima permohonan Kasasi yang diajukan oleh DPP-PPRN dan membatalkan putusan PT TUN Jakarta No.09/B/2011/PT TUN-JKT jo. Putusan PTUN Jakarta No. 91/G/2010/PTUN-JKT dan mengadili sendiri perkara PTUN Jakarta serta memutuskan dalam hal ini menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi (dalam hal ini Menkumham RI dan DPP-PPRN) menyatakan gugatan Penggugat (dalam hal ini sdri. Amelia A. Yani) tidak dapat diterima.
 
 
- Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung RI No. 194 K/TUN/2011 yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-17.AH.11.01 tahun 2010 yang merupakan produk hukum dari putusan PTUN Jakarta No.91/G/2010/PTUN-JKT menjadi batal demi hukum, dengan demikian konflik internal di PPRN telah selesai sehingga diharapkan Menteri Hukum dan HAM RI segera menerbitkan Surat Keputusan pengesahan hasil MUNAS I PPRN pada tanggal 19-20 Maret 2011 yang sesuai dengan AD dan ART PPRN dan ketententuan Undang-Undang tentang Partai Politik.
 
== Lihat pula ==