Koperasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
54Irviene (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
54Irviene (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 17:
 
==Prinsip koperasi==
Prinsip koperasi adalah suatu [[sistem]] [[ide]]-ide [[abstrak]] yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.<ref name=hans>Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980</ref> [[Prinsip]] koperasi terbaru yang dikembangkan ''International Cooperative Alliance'' (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah: keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan [[otonomi]], serta pengembangan [[pendidikan]], [[pelatihan]], dan [[informasi]].<ref name=hendar/><br />
 
*Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
==Keunggulan koperasi==
*Pengelolaan secara demokratis
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari [[perusahaan]] lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain: pada skala [[ekonomi]], aktivitas yang nyata, faktor-faktor ''precuniary'', dan lain-lain.
*Partisipasi anggota dalam [[ekonomi]]
*Kebebasan dan [[otonomi]]
*Mengembangkan [[pendidikan]], pelatihan, dan [[informasi]]
 
==Koperasi di Indonesia==
PadaKoperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan [[ekonomi]] rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.<ref name="hendar">Hendar & Kusnadi, ''Ekonomi Koperasi'', Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23</ref> Di [[Indonesia]], prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.<ref name=hendar/><br /> Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).<ref name=hendar/>
<br />
Di [[Indonesia]], prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada UU No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi di Indonesia dinyatakan sebagai berikut:<ref name=hendar/><br />
*Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
*Pengelolaan dilakukan secara demokratis
*Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya [[jasa]] usaha masing-maisng anggota
*Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap [[modal]]
*Kemandirian
*Pendidikan perkoperasian
*Kerjasama antarkoperasi
 
=== Fungsi dan peran koperasi Indonesia===
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranperanan koperasiantara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan [[manusia]], memperkokoh perekonomian [[rakyat]], mengembangkan perekonomian [[nasional]], serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi sebagaipelajar berikut:[[bangsa]].<ref name=hans/>
 
* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
 
* Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
 
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
 
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
 
* Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
 
==Keunggulan koperasi==
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari [[perusahaan]] lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain:
*Skala ekonomi<br />
Skala [[ekonomi]] adalah faktor yang memungkinkan perusahaan memproduksi output lebih banyak dengan biaya rata-rata lebih rendah. <ref name=hendar/> Skala ekonomi ini dapat diperoleh karena:<br />
**Aktivitas nyata
**Faktor-faktor ''precuniary''
**Efek biaya tetap yang timbul karena produksi masa dalam jumlah besar sehingga menghasilkan biaya tetap rata-rata yang semakin rendah dengan semakin besarnya output yang dihasilkan<br />
*Kompetisi<br />
Agar sebuah koperasi memiliki posisi penawaran yang bagus dalam kompetisi, maka koperasi harus:<br />
**Memiliki kemampuan inovasi yang lebih tinggi daripada kemampuan yang dimiliki sekarang agar dapat memberikan keuntungan khusus yang dihasilkan dari [[teknologi]] baru, metode [[organisasi]] yang lebih baik, atau [[produk]] yang meningkat kualitasnya
**Koperasi harus mampu menurunkan biaya transaksi lebih rendah daripada biaya yang ada
*''Interlinkage market''
*Partisipasi
*[[Biaya Transaksi]]
*Reduksi terhadap [[risiko]] ketidakpastian
 
== Koperasi berlandaskan hukum ==
Koperasi berbentuk [[Badan Hukum]] sesuai denganmenurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah:adalah “[[Organisasi]] [[Ekonomiekonomi]] Rakyatrakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan [[ekonomi]] sebagai [[usaha]] bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.<ref> Nunkener, Hans M ''Hukum Koperasi'' (Bandung: Alumni, 1981) hlm.12</ref>
 
Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai [[organisasi]] usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.<ref name="eko">Chaniago, Arifinal ''Ekonomi dan Koperasi''(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29</ref> Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.<ref name=eko/>
 
Secara umum, variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (''growth'') koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).<ref name="sito">Sito, Arifin. Tamba, Halomoan ''Koperasi teori dan peraktek'' (Jakarta: Erlangga 2001) hlm. 137</ref> Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.<ref name=sito/> Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (''share'') koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.<ref name=sito/> Demikian pula dampak dari koperasi (''cooperative effect'') terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan.<ref name=sito /> Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.<ref name=sito/>
 
== Pengurus ==