Freemasonry di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 18:
Kesalahan dalam memahami kumpulan peraturan ini membuat beberapa organisasi yang disebutkan pelarangan ini mendapat tuduhan sebagai organisasi freemason, seperti Liga Demokrasi, Rotary<ref>[http://www.eramuslim.com/konsultasi/konspirasi/peresmian-rotary-club-di-purwokerto.htm Tuduhan situs Eramuslim terhadap Rotary sebagai organisasi freemason]</ref> , Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia), Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (AMORC) dan Organisasi Baha’i.
 
Karena sudah tidak relevan dengan situasi politik masa kini dan telah menghasilkan diskriminasi<ref>[http://www.gusdur.net/Thoughts/Detail/?id=97/hl=id/Negara_Hukum_Ataukah_Kekuasaan Catatan Abdurrahman Wahid mengenai pencabutan Keppres Keputusan Presiden (Kepres) No. 264/1962]</ref>, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Keppres nomor 264/1962 yang berisi pelarangan tersebut dengan mengeluarkan Keppres nomor 69 tahun 2000 tanggal 23 Mei 2000.<ref>KEPPRES 69 TAHUN 2000 dengan alasan kebebasan berorganisasi dan berkumpul untuk seluruh warga negara. </ref>
 
== Referensi ==