Salat sunah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k memindahkan Salat Sunah ke Salat sunah: salah tulis
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Salat Sunahsunah''' atau '''salat nawafil''' (jamak: nafilah) adalah [[salat]] yang dianjurkan untuk dilaksanakan namun tidak diwajibkan sehingga tidak berdosa bila ditinggalkan dengan kata lain apabila dilakukan dengan baik dan benar serta penuh ke ikhlasan akan tampak [[hikmah]] dan [[rahmat]] dari [[Allah]]|Allah [[taalaSWT]] yang begitu indah.
Salat sunnatsunah menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:
* Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witr dan salat sunah thawaf.
* Ghairu Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunnat Rawatib dan salat sunnat yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Baris 17:
** [[Salat Tasbih]]
** [[Salat Taubat]]
* Sedangkan yang dapat dilakukan secara [[Salat Berjama'ahBerjamaah|berjama'ahberjamaah]] antara lain:
** [[Salat Tarawih]]
** [[Salat Ied]]