Rubeus Hagrid: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
CocuBot (bicara | kontrib)
k r2.6.1) (bot Mengubah: tr:Hogwarts Kadrosu#Rubeus Hagrid
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 30:
 
Hagrid adalah anggota pertama [[Hogwarts]] yang diperkenalkan kepada Harry sebelum ia memulai sekolahnya.
 
Hagrid juga merupakan lulusan [[Hogwarts]] angkatan 1966, dimana ia merupakan salah satu lulusan terbaik Hogwarts dan memperoleh penghargaan [[Adhi Makayasa]] (penghargaan bagi lulusan terbaik) dan [[Tri Sakti Wiratama]] (penghargaan bagi lulusan yang memperoleh nilai tertinggi pada aspek akademik, jasmani, dan psikologis (kepemimpinan)). Juga semasa bersekolah di Hogwarts, Hagrid dikenal sebagai pelajar yang vokal terhadap pergelutan-pergelutan kekuasaan antarpenyihir di Hogwarts. Dalam keorganisasian, Hagrid menjadi Ketua Senat Siswa Hogwarts untuk masa jabatan 1963-1964, 1964-1965, 1965-1966. Hagrid juga merupakan satu-satunya siswa yang dipercaya menduduki jabatan Ketua Senat hingga tiga kali masa jabatan. Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Siswa Hogwarts No. I Tahun 1953, menetapkan bahwa jabatan Ketua Senat hanya dapat dijabat satu kali masa jabatan (satu tahun) oleh orang yang sama. Namun karena Hagrid adalah dikenal sebagai siswa yang sangat cerdas dan konsisten, maka dalam ''Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Siswa Hogwarts tahun 1964'', ditelurkan [[Tap MPSH No. XIV Tahun 1964]] yang isinya ''Majelis Permusyawaratan Siswa Hogwarts memberikan mandat kepada [[Rubeus Hagrid]] untuk menjabat sebagai Ketua Senat untuk lebih dari satu kali masa jabatan''. Dalam SI MPSH 1964 itu terjadi perdebatan sengit antara Fraksi [[Slytherin]] dan tiga fraksi lainnya yang mana fraksi Slytherin tidak menyetujui pemberian mandat itu. Namun berdasarkan ''Aturan Pemungutan Suara dalam Sidang Istimewa'' yang berlaku tahun 1957, menetapkan bahwa sebuah Rancangan Ketetapan MPSH dapat ditetapkan menjadi Ketetapan MPSH jika setujui 3/4 fraksi. Menanggapi Tap MPSH No. XIV Tahun 1964 itu, Kepala Sekolah Hogwarts kala itu, [[Prof. DR. Donatus Hendra Amijaya, S.T., M.Sc.]], menyatakan bahwa pihak Sekolah menyetujui apapun ketetapan MPSH asalkan ketetapan-ketetapan itu tidak melenceng dari garis demokrasi Pancasila yang ditetapkan oleh Pemerintah [[Orde Baru]].
 
== Catatan kaki ==