Mufti: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alamnirvana (bicara | kontrib)
Kembangraps (bicara | kontrib)
k typo
Baris 1:
'''Mufti''' adalah [[ulama]] yang memiliki wewenang untuk menginterpretasikan teks dan memberikan [[fatwa]] kepada umat. Fungsi Muftimufti terkadang diambil oleh suatu organisasi ulama seperti [[Majelis Ulama Indonesia]] (MUI) maupun oleh [[Pengadilan Agama]]. Jika fatwaFatwa MUI hanya merupakan anjuran bagi umat, sedangkan keputusan Pengadilan Agama memiliki suatu kekuatan hukum.
 
 
==Mufti di Masa Hindia Belanda==
'''Mufti''' di masa pemerintahn kolonial [[Hindia Belanda]] merupakan salah satu jabatan dalam struktur sebuah [[landraad]] (pengadilan negeri) yang terdapat pada setiap [[afdeeling]]. Jika di masaDalam [[kesultanan]], yang independen mufti ditunjuk oleh [[sultan]], makanamun di masa Hindia Belanda, mufti ditunjuk dan digaji oleh pemerintah kolonial.</BR>
 
UmpamaSebagai contoh, sebuah [[landraad]] di Afdeeling Bandjermasin pada akhir abad ke-19 pada Afdeeling Bandjermasin, susunannyamemiliki adalahsusunan sebagai berikut :</BR>
* Ketua landraad : E.B. Masthoff ([[asisten-residen]])
* Jaksa Kepala : Kiai Bondan
* [[Ajunct Jaksa]] : Hairul Ali bin Kiai Bondan
* Moefti : H. Djamal bin H. Abdulhamid
* [[Penghulu]] : H. Muhamad Junan
* [[Grieffier]] : E. Lewis
* [[Juru sita]] : C.W. Vanvan Derder Linden