Mufti: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Alamnirvana (bicara | kontrib) |
Kembangraps (bicara | kontrib) k typo |
||
Baris 1:
'''Mufti''' adalah [[ulama]] yang memiliki wewenang untuk menginterpretasikan teks dan memberikan [[fatwa]] kepada umat. Fungsi
==Mufti di Masa Hindia Belanda==
'''Mufti''' di masa pemerintahn kolonial [[Hindia Belanda]] merupakan salah satu jabatan dalam struktur sebuah [[landraad]] (pengadilan negeri) yang terdapat pada setiap [[afdeeling]].
* Ketua landraad : E.B. Masthoff ([[asisten-residen]])
* Jaksa Kepala : Kiai Bondan
* [[Ajunct Jaksa]] : Hairul Ali bin Kiai Bondan
* Moefti : H. Djamal bin H. Abdulhamid
* [[Penghulu]] : H. Muhamad Junan
* [[Grieffier]] : E. Lewis
* [[Juru sita]] : C.W.
|