Mufti: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Andri.h (bicara | kontrib)
~stub
Alamnirvana (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Mufti''' adalah [[ulama]] yang memiliki wewenang untuk menginterpretasikan teks dan memberikan [[fatwa]] kepada umat. Fungsi Mufti terkadang diambil oleh suatu organisasi ulama seperti [[Majelis Ulama Indonesia]] (MUI) maupun oleh [[Pengadilan Agama]]. Jika fatwa MUI hanya merupakan anjuran bagi umat, sedangkan keputusan Pengadilan Agama memiliki suatu kekuatan hukum.
 
 
==Mufti di Masa Hindia Belanda==
'''Mufti''' di masa pemerintahn kolonial [[Hindia Belanda]] merupakan salah satu jabatan dalam struktur sebuah [[landraad]] (pengadilan negeri) yang terdapat pada setiap [[afdeeling]]. Jika di masa [[kesultanan]], mufti ditunjuk oleh [[sultan]], maka di masa Hindia Belanda, mufti ditunjuk dan digaji oleh pemerintah kolonial.<BR>
 
Umpama sebuah landraad pada akhir abad ke-19 pada Afdeeling Bandjermasin, susunannya adalah sebagai berikut :<BR>
* Ketua landraad : E.B. Masthoff ([[asisten-residen]])
* Jaksa Kepala : Kiai Bondan
* Ajunet : Hairul Ali bin Kiai Bondan
* Moefti : H. Djamal bin H. Abdulhamid
* Penghulu : H. Muhamad Junan
* Grieffier : E. Lewis
* Juru sita : C.W. Van Der Linden
 
 
 
 
{{islam-stub}}
 
[[Kategori:Islam]]
[[Kategori:Hindia-Belanda]]
 
 
[[da:Mufti]]