Fikih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k r2.6.4) (bot Menambah: lbe:Фикьгьи
MK Afandi (bicara | kontrib)
Baris 7:
== Etimologi ==
Dalam [[bahasa Arab]], secara harfiah fiqih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa [[ulama]] memberikan penguraian bahwa arti fiqih secara [[terminologi]] yaitu fiqih merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di [[Al-Qur'an]] dan [[Sunnah]]. Selain itu fiqih merupakan ilmu yang juga membahas [[hukum syar'iyyah]] dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam [[ibadah]] maupun dalam [[muamalah]].<ref name="MQ"/>
Dalam ungkapan lain, sebagaimana dijelaskan dalam sekian banyak literatur, bahwa fiqh adalah "al-ilmu bil-ahkam asy-syar'iyyah al-amaliyyah al-muktasab min adillatiha at-tafshiliyyah", ilmu tentang hukum-hukum syari'ah praktis yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci". Terdapat sejumlah pengecualian terkait pendefinisian ini. Dari "asy-syar'iyyah" (bersifat syari'at), dikecualikan ilmu tentang hukum-hukum selain syariat, seperti ilmu tentang hukum alam, seperti gaya gravitasi bumi. Dari "al-amaliyyah" (bersifat praktis, diamalkan), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang bersifat keyakinan atau akidah, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu kalam atau ilmu tauhid. Dari "at-tafshiliyyah" (bersifat terperinci), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang didapat dari dalil-dalilnya yang "ijmali" (global), misalkan tentang bahwasanya kalimat perintah mengandung muatan kewajiban, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu ushul fiqh.<ref>I'anah ath-Thalibin</ref>
 
== Sejarah Fiqih ==