Konfederasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
Bentuk konfederasi tidak diakui sebagai negara berdaulat tersendiri dalam hukum [[internasional]], karena masing-masing negara yang membentuk konfederasi tetap memiliki kedudukan internasional sebagai negara berdaulat.
contoh dari konfederasi antara lain PBB dan ASEAN
{{politik-stub}}
|