Konfederasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Luckas-bot (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
Bentuk konfederasi tidak diakui sebagai negara berdaulat tersendiri dalam hukum [[internasional]], karena masing-masing negara yang membentuk konfederasi tetap memiliki kedudukan internasional sebagai negara berdaulat.
lihat pula
 
[[PBB]]
[[ASEAN]]
 
{{politik-stub}}