Freemasonry di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 9:
Beberapa tulisan populer menganggap Presiden Soekarno melalui Lembaran Negara nomor 18/1961 melarang Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia) dan organisasi lain atas alasan mengikuti ajaran freemason. Namun dari kumpulan peraturan yang menyebutkan pelarangan ini, terlihat bahwa alasan pelarangan tersebut sebenarnya karena penolakan atas [[Manifesto politik]] yang hendak dipaksakan oleh Soekarno kepada seluruh organisasi di Indonesia, seperti yang bisa dilihat dari Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1961:
 
<blockquote>''Organisasi yang tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia menghambat penyelesaian Revolusi atau bertentangan dengan cita-cita Sosialisme Indonesia, dilarang.''<ref>[http://ngada.org/pnps2-1962.htm Dokumentasi Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 2 Tahun 1961 ] dari situs Ngada.org</ref></blockquote>
 
Sementara dari Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Republik Indonesia, nomor 9 tahun 1962, terlihat bahwa motif keluarnya kumpulan peraturan ini adalah:
 
<blockquote>''Peraturan tentang pencabutan Peraturan-peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 3 tahun 1961 tentang Larangan adanya organisasi yang tidak mau menerima dan mempertahankan [[Manifesto Politik]]''.....<ref>[http://www.bphn.go.id/data/documents/62ppt009.doc Dokumentasi Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 9 Tahun 1962] dari situs bphn.or.id</ref>
</blockquote>
 
Kesalahan dalam memahami kumpulan peraturan ini membuat beberapa organisasi yang disebutkan pelarangan ini mendapat tuduhan sebagai organisasi freemason, seperti Liga Demokrasi, Rotary<ref>[http://www.eramuslim.com/konsultasi/konspirasi/peresmian-rotary-club-di-purwokerto.htm Tuduhan situs Eramuslim terhadap Rotary sebagai organisasi freemason]</ref> , Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia), Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (AMORC) dan Organisasi Baha’i.
 
Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Keppres nomor 264/1962 yang berisi pelarangan tersebut dengan mengeluarkan Keppres nomor 69 tahun 2000 tanggal 23 Mei 2000.<ref>KEPPRES 69 TAHUN 2000 dengan alasan kebebasan berorganisasi dan berkumpul untuk seluruh warga negara. </ref>