Freemasonry di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Erik Evrest (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Gito~idwiki (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''[[Freemasonry]] di [[Indonesia]]''' atau pada masa [[Hindia-Belanda]] dulu merupakan rumah pertemuan bagi kaum Vrijmetselarij yang dalam bahasa Belanda Loge atau Loji namun seringkali dijuluki sebagai "rumah setan". Sejak zaman presiden Soekarno, gerakan ini dilarang di Indonesia. Pada bulan Februari [[1961]], lewat Lembaran Negara nomor 18/1961, Presiden Soekarno membubarkan dan melarang keberadaan Freemasonry di Indonesia. Lembaran Negara ini kemudian dikuatkan oleh Keppres Nomor 264 tahun 1962 yang membubarkan dan melarang Freemasonry dan segala “derivat”nya seperti Rosikrusian, Moral Re-armament, Lions Club, Rotary, dan Baha’isme. Sejak itu, loji-loji mereka disita oleh negara.
Namun 38 tahun kemudian, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Keppres nomor 264/1962 tersebut dengan mengeluarkan Keppres nomor 69 tahun 2000 tanggal 23 Mei 2000.<ref>KEPPRES 69 TAHUN 2000.
Salah satu yang paling terkenal adalah Adhuc Stat alias Loji Bintang Timur yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat, yang kini dipakai sebagai Gedung Bappenas. Dulu, gedung ini dikenal masyarakat luas sebagai Gedung Setan, karena sering dipakai sebagai tempat pemanggilan arwah orang mati oleh para angota Mason.
|