Nunukan, Nunukan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
std
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
|dati2=Kabupaten
|nama dati2=Nunukan
|luas=-14.263,68 km²
|penduduk=-112.414 (sensus 2005)
|kelurahan=-4
|nama camat=-
|kepadatan=- jiwa/km²
Baris 13:
 
{{Kabupaten Nunukan}}
SEKILAS TERBENTUKNYA KABUPATEN NUNUKAN
 
Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari [[Kabupaaten Bulungan]], yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.
Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.
Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 47 Thn 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan
Seiring dgn pembentukan ini dilakukan pulah pelantikan pejabat Bupati Nunukan yaitu Drs.Bustaman Arham, tepatnya pada tanggal 12 Oktober 1999 di Jakarta. Setelah pelantika Bupati Nunukan, dilakukan persiapan penataan perangkat daerah dan pembentukan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga disiapkan.
Tanggal 25 Desember 1999, dilantik 14 orang pejabat pada eselon II, III, IV untuk mengisi jabatan struktural. Tiga hari setelah pelantikan jabatan struktural tepatnya tanggal 28 Desember 1999 dilanjutkan dengan pelantikan 20 orang anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan hasil Pemilihan Umum tahun 1999. Para Legislator tersebut berasal dari Partai Golongan Karya (PG), Partai Demokrasi Indonesia Perjuanan (PDIP), Partai Persatua Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasiona (PAN). [[Nama2 Legislator Klik Disini]]
Meskipun masih dihadapkan berbagai hambatan infrastruktur dan suprastruktur, pemeritah di pemerintaha di Kabupaten Nunukan sudah mulai berjalan secara normal. Kesempatan ini dipergunakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pemilihan bupati definitif melalui sidang paripurnah DPRD. Tepatnya pada tanggal 11 April 2001
Pada kesempatan tersebut muncul 3 pasangan calon, antara lain Pasangan Drs.H.bustaman Arham – H Ali Karim, Drs.H Aseng Gusti Nuch – H.Arsyad Talib SE serta H.Abd Hafid Ahmad – Drs.Kasmir Foret MM. Dari 3 pasangan yang maju tersebut, terpililah pasangan [[H.Abd Hafid Ahmad]] – [[Drs kasmir Foret MM]] sebagai bupati dan Wakil Bupati Nunuka Priode 2001 – 2006. Dan Pasangan ini di lantik pada tanggal 30 Mei 2001 menandai era baaru di Kabupaten Nunukan
 
Secara Geografis, terletak pada posisi strategis di wilayah utara Propensi Kalimantan Timur. Sebagian besar wilyah Kabupaten Nunukan berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia khususnya serawak dan Sabah. Letak yang strategis ini menyebabkan kabupaten Nunukan menjadi daertah pelintas bagi [[TKI]] yang akan bekerja di Malaysia dan Brunai Darussalam. Kondisi ini menyebabkan Kabupaten Nunukan secara langsung terlibat dalam pergaulan Internasional.
Pada tahun 2002 Kabupaten Nunukan banyak menjadi perhatian Nasional akibat terjadinya pemulangan TKI besar-besaran dari malaysia. Tak pelak, wakil presiden Hamza Haz, beberapa menteri termasuk Menko Kesra Yusuf Kalla, dan sederatan artis ibu kota berkunjung ke Nunukan. Atas kesigapan pemerintah Daerah dan dukungan pemerintah propinsi dan pusat, akhirnya masaalah TKI ini dapat diselesaikan.
Sebagai Wilayah perbatasan, Kabupaten Nunkan juga menghadapi ancaman keamanan terutama kekayaan hutan, laut dan pulau-pulau perbatasan. Pulau Sipadan dan Ligitan yang terletak di kecamatan sebatik, akhirnya lepas dari pangkuan ibu pertiwi, setelah malaysia memenagkan sengketa kepemilikan atas kedua pulau itu di pengadilan Internasional, Denn Haag, Negeri Belanda.
Kini kabupaten Nunukan tengah memasuki usia yang ketujuh tahun (12 Oktober 2006). Dalam usia yang sangat beliah ini, secara perlahan telah bangkit dari ketertinggalan pembangunan, infrastruktur maupun suprastruktur. Selain sarana dan prasarana yang sebagian sudah tersediah, masaalah isolasi daerah juga sudah mulai diatasi. Pembukaan dan perbaikan jalan dilakukan di [[Nunukan]], [[Lumbis]], [[Sebatik]], dan [[sembakung]], sedangkan di kecamatan [[Krayan]] dan [[Krayan Selatan]] diberikan subsidi ongkos angkutan udara untuk menjangkau sampai kedesa-desa
 
 
 
{{kecamatan-stub}}