Kantor akuntan publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 12:
* [[Badan usaha perseorangan|Perseorangan]] – hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang akuntan publik yang juga sekaligus bertindak sebagai pimpinan.
* [[Persekutuan perdata]] atau [[persekutuan firma]] – hanya dapat didirikan oleh paling sedikit 2 orang akuntan publik dan/atau 75% dari seluruh sekutu adalah akuntan publik. Masing-masing sekutu disebut Rekan ([[bahasa Inggris]]: ''Partner'') dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan.
* bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik yang diatur dalam Undang-Undang.
 
== Perizinan ==