Akuntan publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Akuntan publik''' adalah [[akuntan]] yang telah memperoleh izin dari [[Menteri Keuangan Republik Indonesia|menteri keuangan]] untuk memberikan jasa akuntan publik ([[#Bidang jasa|lihat di bawah]]) di [[Indonesia]]. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota [[Institut Akuntan Publik Indonesia]] (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
 
== Perizinan ==