Usman Janatin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
TjBot (bicara | kontrib)
k bot kosmetik perubahan
Dekat (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Sersan Dua Anumerta Usman Janatin bin H. Ali Hasan''' ({{lahirmati|Dukuh Tawangsari, [[Desa Jatisaba]], [[Kecamatan Purbalingga]], [[Purbalingga|Kabupaten Purbalingga]], [[Jawa Tengah]]|18|3|1943|[[Singapura]]|17|10|1968}}) adalah salah satu dari dua anggota [[KKO]] (Korps Komando Operasi; kini disebut Marinir) [[Indonesia]] yang ditangkap di [[Singapura]] pada saat terjadinya ''[[Konfrontasi Indonesia-Malaysia|Konfrontasi]]'' dengan [[Malaysia]].
 
Bersama dengan seorang anggota KKO lainnya bernama [[Harun]], ia dihukum gantung oleh pemerintah Singapura pada Oktober [[1968]] dengan tuduhan meletakkan [[bom]] di wilayah pusat kota Singapura yang padat pada [[10 Maret]] [[1965]] (lihat [[Pengeboman MacDonald House]]).