Stasiun pengisian bahan bakar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 36:
 
Untuk bangunan SPBU, Pertamina membuat standar anatomi bangunan:
*# Desain bangunan harus disesuaikan dengan karakter lingkungan sekitar (contoh: letak pintu masuk, pintu keluar, dan lain-lain);
*# Elemen bangunan yang adaptif terhadap iklim dan lingkungan (sirip penangkal sinar matahari, jendela yang menjorok ke dalam, dan penggunaan material dan tekstur yang tepat);
*# Desain bangunan SPBU harus sesuai dengan bangunan di lingkungan sekitar yang dominan;
*# Arsitektur bangunan sarana pendukung harus terintegrasi dengan bangunan utama;
*# Seluruh fasade bangunan harus mengekspresikan detail dan karakter arsitektur yang konsisten;
*# Variasi bentuk dan garis atap yang menarik;
*# Bangunan harus adaptif terhadap panas matahari dan pantulan sinar matahari dengan merancang sirip penangkal sinar matahari dan jalur pejalan kaki/ trotoar yang tertutup dengan atap;
*# Bangunan dibagi-bagi menjadi komponen yang berskala lebih kecil untuk menghindari bentuk massa yang terlalu besar;
 
Panduan untuk kanopi adalah sebagai berikut:
*# Integrasi antara kanopi tempat pompa bensin dan bangunan diperbolehkan;
*# Ketinggian ambang kanopi dihitung dari titik terendah kanopi tidak lebih dari 13’9’’. Ketinggian keseluruhan kanopi tidak lebih dari 17’;
*# Ceiling kanopi tidak harus menggunakan bahan yang bertekstur atau flat, tidak diperbolehkan menggunakan material yang mengkilat atau bisa memantulkan cahaya;
*# Tak boleh menggunakan lampu tabung pada warna logo perusahaan.
 
Panduan untuk pump island:
*# Pump island ini terdiri dari fuel dispenser, refuse container, alat pembayaran otomatis,bollard pengaman, dan peralatan lainnya;
*# Desain pump island harus terintergrasi dengan struktur lainnya dalam lokasi, yaitu dengan menggunakan warna, material dan detail arsitektur yang harmonis
*# Minimalisasi warna dari komponen-komponen pump island, termasuk dispenser, bollard dan lain-lain.
 
Sirkulasi/jalur masuk dan keluar:
*# Jalan keluar masuk mudah untuk berbelok ke tempat pompa dan ke tempat antrian dekat pompa, mudah pula untuk berbelok pada saat keluar dari tempat pompa tanpa terhalang apa-apa dan jarak pandang yang baik bagi pengemudi pada saat kembali memasuki jalan raya;
*# Pintu masuk dan keluar dari SPBU tak boleh saling bersilangan;
*# Jumlah lajur masuk minimum dua lajur;
*# Lajur keluar minimum tiga lajur atau sama dengan lajur pengisian BBM;
*# Lebar pintu masuk dan keluar minimal 6 m.
 
== Pranala luar ==