Noer Alie: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-diantara +di antara)
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-jaman +zaman)
Baris 228:
 
Jaman Orde Baru (1967-1998) adalah jamanzaman dimana kata “pembangunan” sangat sering diucapkan dan dikampanyekan oleh pemerintah. Hal itu terjadi karena pemerintah ingin membangun Indonesia menjadi negara maju. Karena itu perlu membangun di berbagai bidang. Sedemikian berkuasanya program itu, sehingga seringkali pihak yang tidak setuju dengan pemerintah dicap sebagai “anti pembangunan” atau “menghambat pembangunan.”
 
Baris 236:
 
Baginya, pembangunan ekonomi harus dimulai dengan pembangunan karakter manusia. Dan karakter manusia hanya dapat dibangun berdasarkan agama. Nilai-nilai yang diperlukan untuk pembangunan ekonomi seperti kerja keras, kejujuran, kedisiplinan dan keteraturan hanya mungkin tercipta apabila manusia menghayati Islam sebagai agama dengan system yang komprehensif, meliputi kehidupan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, menurutnya, system pendidikan harus menciptakan manusia yang “pinter” (pandai) dan “bener” (baik). Konsep ini mirip dengan yang dikemukakan oleh BJ Habibie, sewaktu menjadi Menteri Riset dan Teknologi di jamanzaman Soeharto, dengan adagium “iptek” (ilmu pengetahuan) dan “imtak” (iman dan taqwa). Konsep Habibie yang kemudian diadopsi oleh ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) sebagai salah satu pilar pengembangan SDM ini, juga pada dasarnya bertujuan menciptakan manusia Indonesia yang pintar, cerdas dengan landasan kebenaran yang berdasarkan Islam.
 
Baris 288:
 
Berdasarkan daftar jamaah itu, zakat, infaq dan sadaqah didistribusikan. Ia mengatur sendiri bagaimana dana-dana sosial itu disalurkan. Ada yang memang langsung dibagikan kepada mustahiq, tapi ada yang berupa pinjamanpinzaman. Maksudnya adalah untuk mendidik agar penerima bantuan itu dapat berusaha menghidupi dirinya sendiri dengan cara menjadikan bantuan itu sebagai modal usaha.
 
Baris 318:
 
Fenomena baru yang muncul dengan kemunculan perbankan syariah pada tahun 1990an adalah Qardhul Hasan yang secara harfiah berarti pinjamanpinzaman kebajikan. PinjamanPinzaman ini diberikan kepada fakir miskin yang dikembangkan dari "zakat produktif", yaitu memberikan zakat dengan menjadikannya modal usaha para mustahiq.
 
 
Para ulama berbeda pendapat mengenai zakat yang dijadikan pinjamanpinzaman modal.[vi] Sebagian menganggap bahwa hal itu tidak dibolehkan mengingat zakat bersifat tamlik artinya memberikan milik kepada para dhuafa, fakir dan miskin. Artinya sekali zakat diberikan maka ia menjadi milik mustahik, terserah untuk tujuan apapun mereka menggunakannya, termasuk untuk konsumtif. Di Indonesia, almarhum Prof. KH. Ibrahim Hosen LML, termasuk yang menganut pendapat ini. Sebagian lain berpendapat hal itu dibolehkan dengan dasar maslahat, yaitu maslahat tarbiyah. Yang dimaksud maslahat tarbiyah dalam hal ini adalah mendidik para dhuafa untuk dapat mandiri dengan cara diberikan modal usaha yang diambil dari dana zakat, sehingga mereka tidak lagi menjadi mustahiq, tapi juga muzakki.
 
Baris 368:
[ii] Khurshid Ahmad, “Economic Development in an Islamic Framework,” dalam “Studies in Islamic Economics, the Islamic Foundation,” Leicester, 1980
 
[iii] Kegiatan ini terkenal dengan sebutan “Ngeblek” (dengan ejaan e seperti dalam kata ember). Cerita santri diajak Ngeblek sangat popular sampai saat ini karena hanya terjadi di jamanzaman KH. Noer Alie
 
[iv] Lihat Rifyal Ka’bah, “Hukum Islam di Indonesia,” UI Press, 1998