Polisi Pamong Praja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 110.137.62.126 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Tjmoel
Baris 24:
 
Untuk Kabupaten Temanggung sendiri SATPOL PP terbentuk pada tanggal 9 Mei 1992 yang anggotanya terdiri dari gabungan anggota KETERTIBAN UMUM ( TIBUM ) dan Anggota SATUAN TUGAS PENGELOLA DAERAH PERKOTAAN yang pada saat itu dibawah MATRIK HANSIP, sehingga kedua pasukan gabungan tersebut lebur menjadi satu dibawah nama SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TEMANGGUNG dengan tugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Umum <ref>pasal 86 Undang Undang RI No. 5 Tahun 1974</ref> khususnya dibidang Ketentraman dan Ketertiban di wilayah Kabupaten Temanggung.<ref>Keputusan Bupati Temanggung No. 061.1/83/1993 tanggal 28 Maret 1993 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pamong Praja di Kabupaten Temanggung</ref>
<ref>[[Berkas:h]][[Berkas:[[Berkas:Contoh.jpg]]]]</ref>
 
== Referensi ==