Analisis dampak lingkungan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)''' adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada [[lingkungan hidup]] yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di [[Indonesia]]. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek [[Abiotik]], [[ekologi]], [[Biotik]], dan [[Kultural]]. Dasar hukum AMDAL adalah [[Peraturan Pemerintah Indonesia|Peraturan Pemerintah]] No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".