Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 61:
Proses akreditasi program studi dimulai dengan pelaksanaan evaluasi diri di program studi yang bersangkutan. Evaluasi diri tersebut mengacu pada pedoman evaluasi diri yang telah diterbitkan BAN-PT, namun, jika dianggap perlu, pihak pengelola program studi dapat menambahkan unsur-unsur yang akan dievaluasi sesuai dengan kepentingan program studi maupun institusi perguruan inggi yang bersangkutan. Dari hasil pelaksanaan evaluasi diri tersebut, dibuat sebuah rangkuman eksekutif (''executive summary''), yang selanjutnya rangkuman eksekutif tersebut dilampirkan dalam surat permohonan untuk diakreditasi yang dikirimkan ke sekretariat BAN-PT.
 
Sekretariat BAN-PT akan mengkaji ringkasan eksekutif dari program sudi tersbut, dan jika telah memenuhi semua kompoen yang diminta dalam pedoman evaluasi diri sekertariat BAN-PT akan mengirimkan instrumen akreditasi yang sesuai dengan tingkat program studi setelah instrumen akreditasi diisi, program studi mengirimkan seluruh berkas (intrumen akreditasi yang telah diisi dan lampirannya, beserta copy-nya) ke sekretariat BAN-PT. Jumlah copy yang harus disertakan untuk program studi tingkat Diploma dan Sarjana sebanyak 3 copy, sedangkan untuk program studi tingkat Magister dan Doktor sebanyak 4 copy. Penilaian dilakukan setelah seluruh berkas diterima secara lengkap oleh sekretariat BAN-PT. Proses akreditasi program studi dapat diilustrasikan seperti gambar pada gambar dari http://ban-pt.depdiknaskemdiknas.go.id/gmb/prosedur_akreditasi_ps.gif.
 
== Alamat BAN-PT ==