Paus Inosensius III: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
PT47Olivia (bicara | kontrib)
PT47Olivia (bicara | kontrib)
Baris 28:
 
1. Setiap orang harus mengaku segala dosanya pada imam, kurang lebih satu kali dalam setahun sehingga persiapan untuk mengikuti [[sakramen Ekaristi]] pada perayaan paskah. Jika tidak mengambil bagian dalam Ekaristi dengan alasan tertentu, maka ia dilarang masuk di dalam Gereja dan ketika ia mati, gereja tidak akan mengambil bagian dalam pemakamannya. Begitupun dengan para imam diberikan mandat untuk tidak membuka “[[materai pengakuan dosa]]” dan jika hal ini dilanggar, maka imam dipecat dan dihukum untuk menebus dosanya di [[biara]] untuk seumur hidupnya.
 
2. [[Doktrin Transubstansi]](doktrin bahwa [[substansi roti dan angggur]] berubah menjadi [[substansi tubuh dan darah Kristus]]) dengan resmi menjadi bagian dari Gereja. Gereja memandang bahwa [[komuni]] sangatlah penting untuk memperoleh [[keselamatan]]. Kesempatan inilah yang digunakan untuk berhubungan langsung dengan tubuh dan darah Kristus, para [[imam]] memegang peran penting dalam [[otoritas Gereja]].