Tarekat religius Katolik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
StefanusRA (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-diantara +di antara)
Baris 5:
Sasaran yang ingin dicapai maupun cara-cara untuk mencapainya dari masing-masing kongregasi, dinyatakan dalam peraturan dan konstitusi masing-masing kongregasi yang bersangkutan. Suatu kongregasi religius lokal yang berada dalam batas-batas suatu ke uskupan, dimana peraturan dan konstitusinya disetujui oleh uskup setempat. Kongregasi-kongregasi yang tersebar di berbagai keuskupan atau bersifat multinasional, peraturan dan konstitusinya memerlukan persetujuan oleh otoritas tertinggi gereja dari Vatikan atau yang biasa dikenal dengan istilah Tahta Suci. Yurisdiksi umum atas segenap kongregasi religius berada di tangan Kongregasi itu sendiri dibawah pengawasan otoritas [[Vatikan]]. Aspek hukum yang menyangkut semua konggregasi religius tercantum dalam Kitab Hukum Gereja (Iuris Codex Canonici) atau Canon nomor 573 sampai dengan 709 dalam Buku 2, Bagian 3, dari Kitab Hukum (Kanon) Gereja.
 
Semua institusi kaum selibat disebut sebagai tarekat/ordo religius, meskipun pada kenyataannya ada perbedaan-perbedaan diantaradi antara para ordo dan kongregasi. Tarekat/ordo yang paling dikenal termasuk diantaranyadi antaranya: Yesuit, Benediktin, Trapis, Fransiskan, Dominikan, Karmelit, Agustinian, semuanya bagi laki-laki. Sedangkan untuk yang wanita adalah: Karmelit, Benediktin, Klara Miskin, Dominikan Sekunder, dan Biarawati-biarawati Visitasi konggregrasi yang baru muncul pada abad ke-16.
 
Institusi kontemplatif ditujukan bagi ibadah dan pelayanan Ilahi di dalam lingkup komunitas mereka masing-masing. Hal ini dicapai melalui doa-doa, praktek penitensi, dan macam-macam aktivitas spiritual dan kegiatan mandiri lainnya. Di Indonesia mereka disebut sebagai kaum rubiah. Contoh kaum rubiah ini misalnya: kaum Trapis dan Kartusian (di Indonesia tidak ada), Karmelit dan Klara Miskin.