Persekutuan komanditer: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib) ←Membatalkan revisi 4206743 oleh 125.165.85.249 (Bicara) |
|||
Baris 31:
== Berakhirnya Persekutuan ==
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutua firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)
== Pranala Luar ==▼
* [http://persekutuankomanditer.blogspot.com/ Info Lengkap dan Gratis Seputar Persekutuan Komanditer]
[[Kategori:Perusahaan]]
|