Hukum Gereja: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 8:
Keberadaan aturan dalam gereja adalah sebuah kenyataan yang tidak dapat dihindari. Setiap gereja—baik yang baru dirintis maupun yang telah mapan dalam proses pelembagaan—tentunya memiliki aturan untuk menata dirinya. Aturan gereja berhubungan dengan seluruh fase kehidupan setiap anggotanya. Anggota gereja terikat dengan aturan gereja. Aturan gereja menjadi hal yang tidak terhindarkan dalam gereja.
Sebagai hal yang tidak terhindarkan dalam gereja, penyusunan aturan gereja dilandaskan pada
Pendasaran eklesiologi menjadikan peraturan-peraturan dalam gereja tidak hanya memiliki makna teologis yang baik, tetapi sekaligus mampu menjawab kebutuhan dan pergumulan hidup jemaat. Eklesiologi selalu berada dalam ruang dan waktu tertentu sebab eklesiologi lahir dalam konteks pergumulan gereja tertentu. Konteks gereja yang berbeda, menghasilkan pemaknaan diri yang juga berbeda. Pemaknaan diri dapat terbentuk dengan baik bila gereja mengenal konteks pelayanannya dengan baik. Jika aturan gereja disusun dengan didasarkan pada eklesiologi, dengan sendirinya aturan gereja hadir dari kebutuhan konteks pelayanannya.
Baris 15:
== Fungsi ==
# Memampukan gereja untuk melayani sesuai dengan
#:Hukum gereja sebagai salah satu studi [[teologi]] yang secara sistematis mengkaji prinsip-prinsip [[ekklesiologis]] dari [[aturan-aturan gereja|aturan-aturan]] dalam [[gereja]] memampukan gereja untuk menyusun aturan sesuai dengan hekekat dirinya. Pengenalan diri yang baik memampukan gereja untuk tidak dengan mudah untuk mengambil alih aturan-aturan pemerintahan atau lembaga lainnya untuk menyusun aturan gereja.
#:Gereja tidak hadir karena dirinya dan oleh dirinya. Gereja hadir sebagai karya Allah Tritungal untuk menjalankan misi Allah Tritunggal. Dalam kesadaran ini gereja menata dirinya sehingga mampu melayani sesuai dengan
# Membantu gereja untuk mewujudnyatakan kehadirannya.
#:Pendasaran eklesiologi terhadap aturan dalam gereja menuntut pengenalan konteks pelayanan. Melalui pengenalan konteks pelayanan, kekayaan dan kebutuhan jemaat dapat terbaca dengan jelas. Dengan didasarkan pada pergumulan jemaat inilah gereja menata dirinya. Jabatan, persidangan, relasi, dan hal-hal lain yang diatur oleh aturan gereja disistimatisasikan sesuai pergumulan konteks pelayanan jemaat. Melalui proses ini gereja tidak hanya akan hadir tetapi menyentuh kebutuhan nyata dari anggotanya. Aturan gereja membantu gereja untuk mewujudnyataan kehadirannya.
== Tujuan ==
Hukum gereja tidak bertujuan pada dirinya sendiri. Pendasaran eklesiologi terhadap aturan gereja memampukan gereja untuk melayani sesuai dengan hekakat dirinya dan dengan demikian gereja menjadi gereja yang nyata. Penataan diri yang sesuai dengan
==Referensi==
Baris 28:
[[Kategori:Teologi]]
[[Kategori:Gereja]]
|