Dokumen Keesaan Gereja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
PT56Ryan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
PT56Ryan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{inuse|14 Maret}}
[[Berkas:LDKG.jpg|thumb|Lima Dokumen Keesaan Gereja untuk masa 1989-1994]]
'''Dokumen Keesaan Gereja''' adalah rumusan pengakuan bersama gereja-gereja di Indonesia yang disusun oleh wadah okumene [[DGI]]/[[PGI]]. Adapun tujuan dokumen ini disusun adalah sebagai pedoman dan instrumen dalam mewujudkan Gereja Kristen Yang Esa di Indonesia.<ref name="DKG">Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, ''Dokumen Keesaan Gereja Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (DKG-PGI): Keputusan Sidang Raya XIV PGI, Wisma Kinasih, 29 November - 5 Desember 2004''(Jakarta: Gunung Mulia, 2006), x</ref> Dokumen Keesaan Gereja (disingkat dengan [[DKG]]) yang dikenal saat ini merupakan penyempurnaan terus menerus dari naskah-naskah sebelumnya. dan merupakan hasil pergumulan teologis gereja-gereja di Indonesia sejak berdirinya DGI pada tahun 1950.<ref name="50tahun">Pdt. Dr. Jan S. Aritonang dan rekan-rekan, ''50 Tahun PGI: Gereja di Abad 21'', disunting oleh Pdt. Dr. Jan Aritonang (Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan PGI, 2000), 57-58, 61</ref>