Dokumen Keesaan Gereja: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
== Latar Belakang ==
Pemahaman gereja-gereja mengenai Gereja Kristen Yang Esa di Indonesia dalam Sidang Raya I DGI mendorong DGI untuk melakukan studi dan penyelidikan bersama mengenai Pengakuan Iman, Tata Gereja, Katekisasi, dan Liturgi yang digunakan oleh gereja-gereja anggota. Studi dan penyelidikan ini memuncak pada Sidang Raya VI DGI pada tahun 1967 di Ujung Pandang, yang diperkenalkan dalam konsep Tata Sinode Oikumene Gereja di Indonesia ([[SINOGI]]) dan Pemahaman Iman Bersama.
Pada Sidang Raya DGI IX yang berlangsung pada tanggal 19-31 Juli 1980 di Tomohon,
# PIAGAM PRASETYA KEESAAN
# PEMAHAMAN IMAN BERSAMA
# PIAGAM SALING MENGAKUI DAN MENERIMA
# TATA GEREJA DASAR
Kemudian dalam Sidang Raya DGI/PGI X yang berlangsung pada tanggal 21-31 Oktober 1984 di Ambon, dokumen-dokumen ini dirumuskan kembali dan disahkan dengan nama [[Lima Dokumen Keesaaan Gereja]] ([[LDKG]]). Pada sidang
== Isi ==
|