Wali nagari: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Makmureffendi (bicara | kontrib)
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 6:
Sebelumnya jabatan wali nagari ini masih asing dalam struktur pemerintahan nagari di masyarakat [[Minangkabau]]. Kemudian setelah dikeluarkannya tentang ordonansi nagari pada tahun 1914 oleh pemerintah [[Hindia Belanda]], dimana para [[penghulu]] yang dulunya memimpin nagari secara bersama-sama, diharuskan untuk memilih salah satu di antara mereka sebagai ''kepala nagari'' atau ''wali nagari'', sehingga posisi penghulu suku kehilangan fungsi tradisionalnya. Namun sejalan dengan waktu, jabatan ini dapat diterima dan menjadi ''tradisi adat'' dimana jabatan ini juga diwariskan kepada keponakan pemegang jabatan sebelumnya. Selain itu efek dari aturan ini juga membatasi anggota kerapatan nagari, yang hanya pada penghulu yang diakui oleh pemerintah Hindia Belanda saja. Hal ini dilakukan dengan asumsi untuk mendapatkan sistem pemerintahan yang tertib dan teratur.
 
Setelah kemerdekaan Indonesia, dimana dengan dikeluarkannya Undang undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah dan kemudian Undang undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, jabatan wali nagari ini turut dihapus dan diseragamkan dengan jabatan kepala desa.
 
Kemudian pengaruh dari [[reformasi]] pemerintahan di Indonesia, dan wacana akan otonomi daerah, maka keluarlah Undang undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, mengantikan UU No 5 Tahun 1974 dan UU No 5 Tahun 1979.
 
Dan padaPada tahun 2004, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan [[pemerintahan daerah]], dan UU No 22 Tahun 1999 dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, kemudian [[Presiden Indonesia]] dengan persetujuan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] secara bersama, disahkanlah Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk mengantikan undang undang UU No 22 Tahun 1999. Dan dari undang-undang baru ini diharapkan munculnya pemerintahan daerah yang dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
 
== RujukanReferensi ==
* Undang undang Nomor 32 Tahun 2004
{{reflist}}
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004}}
 
== Lihat pula ==
* [[Nagari]]
Baris 22 ⟶ 23:
 
== Pranala luar ==
* www.setneg.go.{{id}} [http://www.setneg.go.id/ Sekretariat Negara RI]
* www.depdagri.go.{{id}} [http://www.depdagri.go.id/ Situs web resmi Kementerian Dalam Negeri RI]
* www.depkumham.go.{{id}} [http://www.depkumham.go.id/ Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI]
 
[[Kategori:Nagari]]
[[Kategori:Kepala wilayah administratif di Indonesia]]
Uraian Lengkap Tentang Nagari Tanjuang Baringin tempat domisili Makmur Effendi
Wali adalah nama lain dari pemimpin, kepala pemeritahan stingkat desa di Minang kabau.
Masa jabatan wali nagari selama 5 tahun
Pemilihan wali nagari dilakukan dengan sitim pemilihan lansung tertutup
Syarat Wali Nagari adalah Berumur 25 tahun ke atas
Calon wali nagari adalah putra daerah atau anak nagari
Wali Nagari diangkat dengan Surat Keputusan Bupati
Wali Nagari berwenang dalam menentukan kebijakan pemerintahan dan tidak berkuasa terhadap kewenangan adat dan kesukuan
Sumatera Barat terdiri dari 632 Nagari
Tanjuang Baringin adlah Nama sebuah Nagari Di Kota Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman
Nagari Tanjuang Baringin dihuni oleh 10 induk atau kaum atau klan atau sub suku Minangkabau
Makmur Effendi adalah anak nagari Tanjuang Baringin
Mata Pencarian warga Tanjuang Baringin umumnya sebagai petani
Nagari Tanjuang Baringin memiliki Bangunan Pemerintah yang Strategis dan potensial
Bangunan yang terdapat di Tanjuang Baringin adlah Gelanggang Olahraga Tuanku Imam Bonjol, Kolam Renang Puti Sangkar Bulan, Lapangan Sepak Bola Persiben, Kantor PDAM Pasaman, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Polisi Sektor Lubuk Sikaping, Station Transmisi TVRI, Pasar Raya, Terminal dan Retribusi, SMK Negeri, SMK Kosgoro, STAI Lubuk Sikaping, Pasar Buah, Perumnas, Hotel Rimbo Aro, Lapangan Sepak bola Koto Tangah, Hall Prof. M. Nasrun, SMPN3 Lubuk Sikaping, Tower Micro wave, Panti Asuhan Yatim Putri Bhakti Ibu, Panti Asuhan Muhammadiyah, PantiAsuhan Raudhatul Jannah