Hukum Gereja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
PT06Yanti (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
PT06Yanti (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
'''Hukum Gereja''' adalah sebuah studi [[teologi]] yang secara sistematis mengkaji prinsip-prinsip ekklesiologis dari [[aturan-aturan gereja|aturan-aturan]] dalam [[gereja]].
 
Kata [[hukum gereja]] secara langsung akan mengarahkan perhatian kita kepada peraturan-peraturan dalam gereja. [[J.L. Abineno]], mengartikan hukum gereja sebagai peraturan gereja yang digunakan untuk menata dan mengatur kehidupan pelayanan dalam gereja.<ref name="Abineno">J.L. Abineno, Garis-Garis Besar Hukum Gereja, (Jakarta: Bpk. Gunung Mulia, 2006). hlmn 1.</ref> Demikian juga dengan definisi yang diberikan oleh [[Dr. M. H. Bolkestein]], memahami hukum gereja sebagai aturan tentang perbuatan dan kehidupan gereja untuk menyatakan gereja sebagai Tubuh Yesus. Namun jika ditelaah lebih dalam, hukum gereja tidak hanya sekedar berbicara tentang peraturan.
 
keberadaan aturan dalam gereja adalah sebuah kenyataan yang tidak dapat dihindari. setiap gereja, baik yang baru dirintis maupun yang telah mapan tentunya memiliki aturan untuk menata dirinya. aturan gereja berhubungan dengan seluruh fase kehidupan setiap anggotanya. anggota gereja sejak kelahiran, baptisan, pernikahan hingga kematian tentunya terikat dengan aturan gereja.