Politik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k -vandal |
k Bot: Penggantian teks otomatis (-diantara +di antara) |
||
Baris 2:
'''[[Indonesia]]''' adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk [[republik]] dan sistem pemerintahan [[sistem presidensial|presidensial]] dengan sifat [[sistem parlementer|parlementer]]. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama [[islam]], Indonesia bukanlah sebuah negara islam.
Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden diatas para menteri yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi
Indonesia terdiri dari 33 provinsi yang memiliki otonomi, 5
[[Pemilihan Umum]] diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif (Pileg) dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut pemilihan umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem multipartai.
|