Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
MRFazry (bicara | kontrib)
←Membatalkan revisi 4080653 oleh 110.137.235.190 (Bicara)
Baris 6:
Sidang Paripurna DPR dapat memutuskan menerima atau menolak usul hak angket dan bila menerima usul hak angket kemudian DPR membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR apabila ditolak maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
== Lingkup kerja ==
Panitia angket dalam melaksanakan tugas penyelidikan dengan meminta keterangan dari pemerintah dan penjabatnya, saksi, pakar, organisasi profesi, semua pihak terkait lainnya.....
 
== Masa kerja ==
Panitia angket DPR melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama enam puluh hari sejak dibentuknya panitia angket dan Rapat paripurna DPR kemudian mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket.