Hukum Gereja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
PT36lia (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'Kata hukum gereja secara langsung akan mengarahkan perhatian kita kepada peraturan-peraturan dalam gereja. Dr. J.L. Abineno, mengartikan hukum gereja sebagai peraturan ge...'
 
PT36lia (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
hukum gereja adalah bagian dari studi teologi yang membicarakan mengenai pendasaran eklesiology terhadap aturan dalam gereja.
 
Kata hukum gereja secara langsung akan mengarahkan perhatian kita kepada peraturan-peraturan dalam gereja. Dr. J.L. Abineno, mengartikan hukum gereja sebagai peraturan gereja yang digunakan untuk menata dan mengatur kehidupan pelayanan dalam gereja. Demikian juga dengan definisi yang diberikan oleh Dr. M. H. Bolkestein, melihat hukum gereja sebagai aturan tentang perbuatan dan kehidupan gereja untuk menyatakan gereja sebagai Tubuh Yesus. Namun jika ditelaah lebih dalam, hukum gereja tidak hanya sekedar berbicara tentang peraturan.
Aturan-aturan gereja hadir, bagi dan dalam gereja yang ditempatkan oleh Allah di tempat tertentu dengan pergumulan dan kebutuhan tertentu juga. Oleh karena itu aturan gereja hendaknya keluar dari pergumulan gereja mengenai keberadaan dan panggilan Allah bagi gereja. Dengan kata lain aturan dalam gereja hendaknya berdasar pada eklesiologi sebagai indentitas gereja. Dalam eklesiologi gereja menemukan pemahaman bagaimana hakekat dirinya dan berdasarkan pemahaman hakekat dirinya gereja melaksanakan tugasnya. Eklesiologi adalah rumusan teologis-sistematis mengenai pemahaman gereja tentang dirinya.