Hukum Gerakan Planet Kepler: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-merubah +mengubah) |
k Bot: Penggantian teks otomatis (-observasi +pengamatan) |
||
Baris 9:
Ketiga hukum diatas ditemukan oleh ahli matematika dan astronomi [[Jerman]]: [[Johannes Kepler]] (1571–1630), yang menjelaskan gerakan planet di dalam [[tata surya]]. Hukum di atas menjabarkan gerakan dua benda yang saling mengorbit.
Karya Kepler didasari oleh data
Hukum Kepler mempertanyakan kebenaran astronomi dan fisika warisan zaman [[Aristoteles]] dan [[Claudius Ptolemaeus|Ptolemaeus]]. Ungkapan Kepler bahwa Bumi beredar sekeliling, berbentuk elips dan bukannya epicycle, dan membuktikan bahwa kecepatan gerak planet bervariasi, mengubah astronomi dan fisika. Hampir seabad kemudian, [[Isaac Newton]] mendeduksi Hukum Kepler dari rumusan hukum karyanya, hukum gerak dan hukum gravitasi Newton, dengan menggunakan Euclidean geometri klasik.
Baris 33:
Pada zaman Kepler, klaim di atas adalah radikal. Kepercayaan yang berlaku (terutama yang berbasis teori epicycle) adalah bahwa orbit harus didasari lingkaran sempurna. Pengamatan ini sangat penting pada saat itu karena mendukung pandangan alam semesta menurut Kopernikus. Ini tidak berarti ia kehilangan relevansi dalam konteks yang lebih modern.
Meski secara teknis elips yang tidak sama dengan lingkaran, tetapi sebagian besar planet planet mengikuti orbit yang bereksentrisitas rendah, jadi secara kasar bisa dibilang mengaproksimasi lingkaran. Jadi, kalau ditilik dari
=== Hukum Kedua ===
|