Komisi Pengawas Persaingan Usaha: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-praktek +praktik)
Baris 1:
{{wikisource|Persaingan Usaha}}
'''Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)''' adalah sebuah lembaga independen di [[Indonesia]] yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktekpraktik [[monopoli]] dan persaingan usaha tidak sehat.
 
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
# Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktekpraktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, [[boikot]], perjanjian tertutup, [[oligopoli]], [[predatory pricing]], [[pembagian wilayah]], [[kartel]], ''[[trust]]'' (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
# Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktekpraktik [[monopoli]] dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
# Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.