Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 11:
 
Sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, tanggal 20 September 1985 dilingkungan Departemen Kehakiman secara yuridis terdapat 35 RUPBASAN Kelas I dan 175 RUPBASAN kelas II. Namun kenyataannya hingga sampai saat ini di Indonesia baru ada 62 RUPBASAN, yaitu 35 RUPBASAN Kelas I dan 27 RUPBASAN Kelas II.
 
PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA
Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH.-01.PR.01.01 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2010-2014, mengalami suatu kemajuan yang luar biasa, dimana Dirjen Pemasyarakatan ada salah satu Direktorat yang akan merumuskan serta melaksanakan kebijakan standardisasi, memberikan bimbingan teknis di bidang pengelolaan benda sitaan negara dan baang rampasan negara, yaitu Direktorat Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara, yang dalam hal ini disebut DIREKTORAT PENGELOLAAN BASAN DAN BARAN.
 
{{stub}}