Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k -vandal
Baris 1:
'''Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah''' adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi [[Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]].
 
{{terjemahan|en||version=}}== Tugas dan fungsi ==
Deputi ini mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi, dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah menyelenggarakan fungsi:
* penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi, dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat
Baris 11:
 
Susunan organisasi Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah terdiri dari:
* [http://ditpk.bappenas.go.id Direktorat Penanggulangan Kemiskinan]
* Direktorat Tenaga Kerja dan Pengembangan Kesempatan Kerja
* Direktorat Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
* Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat
 
website : [http://ditpk.bappenas.go.id ditpk.bappenas.go.id]
{{Bappenas}}